Friday, July 6, 2012

KALKULASI BIAYA : KEUNTUNGAN ANTARA METODE KREDIT dan LEASING

 

1. METODE KREDIT :

Pada metode kredit, nilai angsuran (dapat diperhitungkan secara depresiasi), kalkulasi nilai penyusutan pada tiap bulan, mempunyai ketentuannya meliputi :

  • Total permodalan ( nilai kredit ) yang diperlukan : A ( dalam Rp. )
  • Interest atau bunga kredit yang dibebankan per tahun : R ( % )
  • Masa angsuran atau depresiasi : N ( dalam bulan )

Dengan masa angsuran dalam D = tahun, dan nilai N sebesar = 12 x D , maka nilai pokok angsuran : Np ( dalam Rp.), dapat diketahui sebesar :


           Total permodalan yang diperlukan             A

   Np = ---------------------------------------------------   =      -----

                            Masa depresiasi                             N

Dan interest atau bunga kredit secara depresiasi  : Ip (dalam Rp.), pada masing-masing periode , atau tiap periode ke - (n) , sesuai dengan jumlah bilangan N ( jumlah bulan angsuran) ; yaitu antara bilangan 1 sampai dengan N, dapat diperhitungkan sebesar :

         ( R% : 12 ) x ( 1 + ( R% : 12 )) ( n )

Id   =   A   x   ----------------------------------------------    -   1/ n

     ( ( 1 + ( R% : 12 ) ) ( n ) - 1 )

 

Sehingga Nilai angsuran dan depresiasi pada bulan ke n ; NPn (dalam Rp.), dapat diperhitungkan sebesar :

Npn  =  Id  +  Np

Pada kebanyakan metode kredit yang ditawarkan, biasanya, uang muka atau nilai pembayaran awal dari nilai kredit, ditentukan berdasarkan prosentase dari total nilai kredit yang diajukan. Dalam hal ini, pada metode kredit ini sangat tidak menguntungkan penerima kredit, karena selain prosentase uang muka yang cukup besar ( bisa mencapai 30% hingga 50% ), nilai suku bunga per tahunnya juga cukup besar sebagai beban angsurannya ( bisa mencapai 16% sampai 24% per tahun ).

Demikian pula pada pembayaran angsuran kredit dengan metode flat, di mana interest rata-rata perbulan diperoleh dari hasi rata-rata pembagian pertahunnya, nilai angsuran yang tinggi akan menjadi beban berat, sehingga sering menjadi keluhan para penerima kredit , setelah beberapa waktu pelaksanaan angsuran dilakukan.  

 

CONTOH SEDERHANA  :

Sebuah Mesin diesel, dijual ditoko Q dengan harga sebesar Rp. 8.000.000,- secara tunai. Seorang pembeli A, ingin membeli mesin diesel tersebut tetapi dengan sistem kredit, sehingga melalui perusahaan kredit C , pembeli A mengadakan perjanjian pembayaran secara kredit .

Perusahaan kredit C, memberikan ketentuan untuk pembayaran uang pangkal sebesar 30% dari harga tunai, dan nilai sisa dari pembayaran awal tunai tersebut , atau sebesar 70% nilai harga tunai yang akan dikredit dengan interest kredit per tahun sebesar 24%, dan waktu kredit selama 2 tahun. 

Dalam hal ini, penjual di toko Q dan perusahaan kredit C, dapat merupakan pihak pertama, di mana toko Q, bisa juga berlaku sebagai pemberi kredit, yang menjamin harga tunai yang akan dikreditkan kepada pembeli A. Sedangkan perusahaan kredit C, yang memjamin harga tunai kepada penjual di toko Q, dan pembeli A yang mengembalikan pembayaran secara mengangsur kepada perusahaan kredit C.

30% dari nilai cash sebagai uang muka , adalah sebesar ,

= 30% x Rp. 8.000.000,-

= Rp. 2.400.000,-  ,  adalah yang dibayarkan sebagai uang muka.

 

Dan total nilai kredit ( A )

= Rp. 8.000.000 – Rp. 2.400.000,-

= Rp. 5.600.000,- , adalah total nilai kredit yang akan dibayarkan selama jangka 2 tahun ( D ) , atau ; 12 x  2 tahun = 24 bulan ( N )

Sehingga nilai pokok angsuran ( Np ) pada tiap bulan, selama masa 2 tahun, adalah sebesar ;

                                       Rp. 5.600.000,-

Np  =    -------------------------      =    Rp. 233.334,-

                                                   24

dan dengan interest sebesar 24% per tahun, pada bulan ke-1 ( n = 1 ) , maka interest angsuran secara depresiasi dapat diperhitungkan sebesar :

                            ( 24% : 12 ) x ( 1 + ( 24% : 12 )) ( 1 )

Id = Rp. 5.600.000,-  x   ------------------------------------------------------- -  1 / 1

                     ( ( 1 + ( 24% : 12 ) ) ( 1 ) - 1 )

 

Id     =   Rp. 120.000,-    ,   untuk  bulan ke-1

 

Sehingga angsuran kredit setelah bulan ke-1 adalah sebesar ;

= Rp. 233.334,- +  Rp. 120.000,-

= Rp. 353.334,-  ,  untuk bulan ke-1

Sedangkan pada bulan ke-2 ( n = 2 ) , maka interest angsuran secara depresiasi dapat diperhitungkan sebesar :

                               ( 24% : 12 ) x ( 1 + ( 24% : 12 )) ( 2 )

Id = Rp. 5.600.000,-  x  ------------------------------------------------------- - 1 / 2

                          ( ( 1 + ( 24% : 12 ) ) ( 2 ) - 1 )

 

Id  =  Rp. 84.277,- , untuk bulan ke-2 .

 

Sehingga angsuran kredit setelah bulan ke-2 adalah sebesar ;

= Rp. 233.334,- + Rp. 84.277,-

= Rp. 317.611,- , untuk bulan ke-2 , dan seterusnya .

 

Dan pada pembayaran metode flat, di mana beban interest sebesar 24%per tahun yang dibebankan, diperhitungkan rata-rata per bulan = 24%  : 12 bulan atau sebesar 2% per bulan, sehingga interest kredit pada tiap bulannya dapat dikalkulasikan sebagai berikut :

 Id  =  Rp. 5.600.000,-  x   2%

       =  Rp. 112.000,-

 

Dan angsuran kredit setiap bulannya, hingga bulan ke 24, adalah sebesar ;

= Rp. 233.334,-  +  Rp. 112.000,-

= Rp. 345.334,- ,  untuk setiap bulannya selama 24 bulan .

 

 

2. METODE LEASING

Kalkulasi metode Leasing pada tiap bulan, untuk pembiayaan investasi sarana dan prasarana usaha produksi yang diperlukan ataupun peralatan kebutuhan rumah tangga, selain mempermudah pengadaan investasi dalam nilai yang besar dengan jaminan yang ringan ( biasanya berkisar  sebesar 10% ), penerapan nilai pembayaran angsuran yang ringan pada tiap bulan , dapat terjangkau dengan nilai jual hasil produksi yang dapat dihasilkan dari investasi tersebut, serta keuntungan pada semua aspek terkait .

Investasi dengan metode ini dapat dikalkulasikan dengan adanya elemen-elemen sebagai berikut :

A.1. Lessee :
Adalah pihak pengguna peralatan / sarana / investasi yang telah diperoleh secara leasing . Dapat merupakan individu , badan usaha , atau suatu perusahaan yang secara prinsip memerlukan investasi / peralatan / sarana yang dapat dipergunakan untuk kelangsungan dan operasional usahanya .

A.2. Lessor :
Adalah pihak yang membeli atau pemilik peralatan / sarana / investasi yang dipergunakan oleh para Lessee . Biasanya Lessor merupakan perusahaan khusus yang bergerak di bidang Leasing , atau merupakan Sub Divisi dari Bank atau Lembaga Keuangan . Dapat pula merupakan Suplier langsung dari peralatan / sarana / investasi yang diperlukan para Lessee .


A.3. Asset
Adalah peralatan / sarana / investasi yang dipergunakan untuk Leasing, yang telah di beli / dimiliki dengan Kontrak Leasing dengan pihak Lessee .

A.4. Periode Leasing
Adalah jangka waktu yang ditetapkan untuk Leasing , sebagai Kontrak Leasing, yang memenuhi ketentuan setidaknya 80% dari masa ekonomis peralatan / sarana / investasi Leasing tersebut dapat dipergunakan , yang secara umum diperhitungkan ddalam jangka waktu 3 sampai 5 tahun .

A.5. Pembayaran Leasing
Adalah pembayaran berkala yang dilakukan oleh Lessee pada setiap bulan atau sesuai kesepakatan kepada Lessor, sepanjang jangka waktu Leasing. Jumlah pembayaran Leasing dapat di kalkulasikan berdasar : Nilai Asset (invest), tingkat suku bunga yang dibebankan oleh Lessor, jangka waktu Leasing, serta opsi akhir
dari Lessee, dalam kemampuan untuk membeli peralatan tersebut atau mengembalikan kepada pemilik sarana investasi yang dipergunakan selama masa Leasing tersebut .

A.6 Opsi Akhir Leasing
Adalah opsi untuk masa akhir Leasing, dimana dalam Kontrak Leasing, para Lessee dapat memiliki opsi untuk : membeli, mengembalikan, memperbaharui Perjanjian Leasing dengan pengurangan masa pakai dan biaya sewa, atau menerima pembagian keuntungan atas penjualan ke pihak lain ; peralatan / sarana / investasi yang dipergunakan untuk Leasing tersebut , dari pihak Lessor .

Dan perhitungan Leasing dapat dikalkulasikan , dengan ketentuan sebagai berikut :

  • NI : sejumlah Nilai Investasi yang dikeluarkan oleh Lessor
  • pi : interest leasing per periode ( biasanya diperhitungkan 16% per tahun / sesuai ketentuan dan perjanjian dengan Lessor )
  • Um : Uang muka pembayaran, ( diperhitungkan sebesar 10% dari NI )
  • n : Jumlah pembayaran Leasing ( jumlah pembayaran/tahun dikalikan tahun masa leasing )
  • S : Nilai sisa ekonomis peralatan / sarana / investasi, diperhitungkan sebesar 20% dari nilai investasi, dengan perhitungan akhir yang dikalkulasikan ke awal investasi ;

Maka nilai sisa ekonomis , nilai akhir investasi , S yang terhitung di muka, pada awal investasi , adalah sebesar :
 

S = ( 20% x NI ) x ( 1 + pi ) -n

 

Dan Nilai investasi bersih ( NI t ) yang dibayarkan kepada Lessor ( investor ), menjadi sebesar :

NI t = NI – Um – S

 

Sehingga, nilai pembayaran leasing ( Pl ) per periode dapat dikalkulasikan sebagai berikut :


             NI t

              ------------------

Pl   =       1 – ( 1 + pi ) -n

             ------------------

           pi

 

Untuk hasil kalkulasi dari contoh sederhana di atas ( metode kredit ) pada penerapan metode  leasing, adalah sebagai berikut :

Penjual toko C , adalah sebagai penjual Asset, dalam hal ini adalah Mesin Diesel . Pembeli A adalah sebagai pihak  Lesse , yang akan mempergunakan Mesin Diesel dalam kurun waktu 2 tahun, perusahaan kredit Q,adalah sebagai  pihak Lessor, atau pihak yang sebenarnya membeli Asset Mesin Diesel dari penjual  di toko C, dan akan meminjamkan / menyewakan / memberikan pinjaman kredit leasing kepada  pengguna atau pembeli A .

Dengan demikian, perjanjian metode leasing akan dilakukan antara pihak perusahaan kredit Q , dengan pihak pengguna atau pembeli A .

Dan kalkulasi yang dapat diperhitungkan adalah sebagai berikut ;

Nilai uang muka ( Um ) yang harus dibayarkan oleh pihak A kepada pihak Q ,adalah sebesar :

= 10%  x  Rp. 8.000.000,-

= Rp. 800.000,-

Dan nilai akhir ( S ) dari Mesin Diesel yang di-leasing tersebut, dengan nilai ( n ) = 12 x 2 tahun = 24 bulan, dimana nilai S yang diperhitungkan pada awal investasi, adalah sebesar ;

S = ( 20% x Rp. 8.000.000,- ) x ( 1 + (16% : 12) ) -24

=  Rp. 1.164.298,-

Nilai leasing yang harus dibayarkan secara berkala atau di angsurkan tiap bulan kepada Lessor, sebagai nilai investasi bersih ( pokok ) NI t, adalah sebesar :

= ( Rp. 8.000.000,-)  -  ( Rp. 800.000,- )  -  ( Rp. 1.164.298,- )

=  Rp. 6.035.702,-

Dengan nilai pembayaran tiap periode pembayaran atau pada tiap bulannya, dapat diperhitungkan sebesar  :

                      Rp. 6.035.702,-

             --------------------------------

=              1 – ( 1 + ( 16% : 12 ) ) –24

             -----------------------------------------

                          ( 16% : 12 )

 

=     Rp. 295.527,-  ,  per bulan selama 24 bulan.

 

Dalam hal ini, pihak pemberi leasing, atau pihak perusahaan kredit Q, pada akhir masa leasing, dapat menjual Mesin Diesel tersebut kepada pihak pengguna semula atau pihak A, atau kepada pihak lain,  senilai ; 20% x Rp. 8.000.000,- = Rp. 1.600.000,- .

Atau pihak A dapat membayarkan senilai S pada awal perjanjian bersamaan dengan pembayaran uang muka ( Um ), yang merupakan nilai akhir yang diperhitungkan pada awal kalkulasi, yaitu sebesar  ;  Rp. 1.164.298,- , sehingga pada akhir masa leasing, Mesin Diesel tersebut dapat dimiliki oleh pihak A .


 

 

 

Monday, June 25, 2012

Mengelola Usaha – Sub Peralatan Usaha


Dalam memperhitungkan penggunaan Peralatan Kerja ( Usaha ) terdapat beberapa hal-hal utama yang hendaknya diperhatikan, yaitu :
-  Nilai peralatan
-  Masa penggunaan
-  Sistem pembayaran dan interest yang dibebankan
-  Kapasitas penggunaan
-  Nilai akhir peralatan, yang masih dapat dimanfaatkan
- Hal-hal lain, selain itu adanya biaya-biaya tambahan ; seperti pemasangan, perawatan dapat diperhitungkan berdasarkan prosentase, ada pula penggunaan sarana penunjang lain ataupun biaya daya listrik serta tambahan lain, dapat diperhitungkan berdasar kapasitas penggunaanya.

Dalam prakteknya, baik pada skala MIKRO, maupun pada skala BIDANG USAHA, perhitungan dapat terperincikan berdasarkan kapasitas yang diperlukan, sehingga dalam menerapkan hasil kalkulasi terhadap harga jual hasil produksi yang di kerjakan, dapat sebanding dan sesuai dengan harga pasar, serta dapat memberikan keuntungan karena proses pengerjaan atau pembuatan.

- NILAI PERALATAN
Nilai  Peralatan berdasarkan harga negosiasi, biasanya merupakan harga dasar jual – beli sesuai kesepakatan yang dibayarkan sebagai nilai investasi yang diperhitungkan ( termasuk beban pajak ataupun biaya pengiriman ) . Dapat pula merupakan Harga Pokok.

- MASA PENGGUNAAN ( MASA PAKAI )
Adalah waktu yang dipergunakan untuk pengerjaan / usaha dengan sarana Peralatan tersebut, yang dapat berfungsi dengan baik pada waktu operasionalnya, dengan hasil standard serta kondisi normal
Masa Penggunaan berbeda dengan Masa Pembelian. Masa Pembelian, dapat saja telah dilakukan pembeli sepuluh tahun yang lalu, tetapi baru dipergunakan selama 5 tahun saja. Dalam hal demikian, Masa Penggunaan yang diperhitungkan, adalah selama 5 tahun waktu penggunaanya,, bukan dari 10 tahun Masa Pembeliannya .

- SISTEM PEMBAYARAN
Adalah metode yang dipergunakan di dalam melaksanakan pembayaran sejumlah Nilai Peralatan yang di beli dan akan dipergunakan. Dalam hal ini, terdapat beberapa metode yang dapat diperhitungkan, baik untuk Pembayaran Tunai, Pembayaran dengan Kredit ataupun Pembayaran dengan Leasing, yang berkaitan dengan pihak ke-3, di mana terdapat kespakatan adanya  nilai interest ( suku bunga ), tenggang waktu pembayaran, serta jangka pembayaran, sesuai dengan kesepakatan. 
Dalam hal sistem pembayaran, perlu diperhatikan bahwa Nilai Peralatan melalui metode leasing atau kredit, akan terdapat perbedaan yang tinggi dengan adanya nilai interest leasing atau kredit yang disepakati, ini akan berbanding dengan nilai interest yang diperhitungkan dalam Nilai Penyusutan , yang berkisar antara 12% hingga 16% per tahun. Dengan demikian, nilai per periode waktu pemakaian Peralatan akan menjadi semakin besar, jika dibandingkan dengan Peralatan yang pembeliannya dibayar secara tunai. dan tentunya ini sangat berpengaruh terhadap nilai jual hasil pengerjaannya / hasil produksinya.

- KAPASITAS PENGGUNAAN
Kapasitas penggunaan , dapat ditentukan berdasar jumlah yang akan dikerjakan, kemampuan penggunaan peralatan dalam tiap hari / berdasarkan jam kerja / usaha , atau target pengerjaan / produksi serta waktu yang diperlukan .

- NILAI AKHIR PERALATAN  (yang masih dapat dimanfaatkan)
Nilai Akhir Peralatan, biasanya diperhitungkan berdasarkan Nilai Peralatan setelah Masa Penggunaan berakhir . Dalam hal ini, setelah Masa Penggunaan berakhir, peralatan tersebut masih dapat berfungsi dengan baik, mengalami kerusakan, atau hanya merupakan peralatan bekas, yang pada prinsipnya masih mempunyai Nilai Pakai ( dengan rekondisi atau perbaikan ) ataupun Nilai Jual ( dijual sebagai barang / peralatan bekas ). Pada kondisi standard, Nilai Akhir suatu peralatan adalah diperhitungkan sebesar 20%, setelah Masa Pakai Perlatan berakhir .

- HAL-HAL LAIN
Adalah merupakan cost ( biaya-biaya ) yang diperlukan sehubungan dengan penggunaan peralatan tersebut hingga dapat berfungsi dengan baik,  yang meliputi : biaya pengiriman, pemasangan, biaya penambahan daya dan instalasi listrik, serta biaya pemakaian rutin, penggunaan ruangan khusus, pemasangan pendingin ataupun biaya penggunaan angin dan air, juga biaya perawatan berkala serta perbaikan.
Untuk hal-hal yang merupakan peralatan tambahan, tentunya dapat diperhitungkan secara terpisah untuk mempermudah hasil perhitungan per periode yang diperlukan

KETERANGAN SIMBOL SATUAN
Nilai Peralatan Np Rp.
Masa Penggunaan Mp Tahun / bulan
Interest ( kredit / leasing  ) I k  atau I l %
Interest Depresiasi I dp %
Instalasi cost Inc Rp.
Maintenance cost Mtc Rp.
Delivery cost Dc Rp.
Nilai Akhir Na Rp.
Masa Penyusutan
( n )
nilai ke -1
sampai
ke-n
-
Nilai Penyusutan N dp Rp.
Biaya Penggunaan M c Rp. / Jam
Peralatan tambahan Nt Rp.







Perhitungan penggunaan Peralatan Usaha pada peralatan yang dibeli secara Tunai

Nilai Investasi (Ni)
Adalah Nilai Peralatan (Np) , atau Harga Beli Pokok ( termasuk pajak dan pengiriman ) yang ditambah dengan biaya-biaya yang diperlukan (Inc, Mtc, Dc, dan lain-lain) sehingga suatu peralatan terhitung dapat berfungsi dengan baik pada saat dipergunakan untuk pengerjaan / operasional .  Yang akan diperhitungkan dengan Nilai Akhir (Na) dari peralatan tersebut setelah Masa Penggunaan (Mp).
Maka ;
  • Ni : sejumlah Nilai Investasi  yang dikeluarkan
  • I dp : adalah Interest Depresiasi / penyusutan (diperhitungkan pada kisaran 12% per tahun / sesuai ketentuan )
  • : Nilai periode penyusutan (jumlah bulan penyusutan pada tiap tahun dikalikan  jumlah tahun Masa Penggunaan)
  • Na : Nilai sisa (Akhir Nilai ) ekonomis peralatan / sarana / investasi , diperhitungkan sebesar 20% dari nilai investasi , dengan perhitungan akhir yang dikalkulasikan ke awal investasi karena interest penyusutan (I dp) ;
 Maka Nilai Investasi ( Ni ) adalah :

    Ni = ( Np + Inc + Dc + …… )    Rp.



Maka Nilai Akhir ( Na ) , yang diperhitungkan pengurangannya  pada awal investasi, adalah :

  Na = ( 20% x Ni ) x ( 1 + I dp ) –n Rp.

 
Sehingga Nilai Penyusutan/Depresiasi total yang terhitung (Ni dp), adalah :


    Ni dp = Ni – Na      Rp.


Dan Nilai Penyusutan/depresiasi (N dp) dengan perhitungan Interest Depresiasi (I dp) untuk setiap periode ( setiap bulannya ) , adalah :
                    
                    ( I dp : 12 ) X ( 1 + ( I dp : 12 )) n
N dp = Ni dp x  ----------------------------  Rp.
                           ( 1 – ( I dp : 12 )) n

Atau dapat pula diperhitungkan berdasarkan pemakaian pada setiap jam penggunaan , dengan ketentuan tersebut diatas di bagi dengan jumlah jam pemakaian pada tiap bulannya (berdasar jam kerja / jam produktifnya penggunaan peralatan), sehingga berkaitan dengan biaya-biaya lain yang dipergunakan dengan rincian tiap jamnya ( pemakaian daya listrik, penggunaan area kerja, tambahan perlatan pendukung , dan sebagainya), sehingga penggunaan Peralatan Kerja / Usaha , dapat diperinci secara lebih tepat dalam tiap jam pemakaiannya.  


Contoh sederhana dalam skala MICRO 
 
suatu home industri  memerlukan peralatan mesin pompa air yang dipergunakan untuk mengalirkan air dari sumber pengeboran ke lokasi usaha yang berjarak sekitar 10 m.
Harga pembelian mesin pompa air dengan kapasitas 0.5 KW itu adalah sebesar Rp. 2.640.000,- sudah termasuk pajak dan biaya pengiriman, dengan pembayaran Tunai.   

Masa Penggunaan mesin pompa air diperkirakan untuk jangka 5 tahun saja. Biaya pemasangan pompa dan pipa berkisar sebesar Rp.800.000,- ,  biaya perawatan berkala dan perbaikan untuk jangka waktu 5 tahun tersebut, diperkirakan sebesar 10% dari harga pembelian, karena masih terdapat garansi service untuk masa 1 tahun. Sedangkan biaya tambahan yang diperlukan adalah penggunaan daya listrik pompa sebesar 0.5 KW, dan waktu penggunaan rata-rata pada tiap harinya, berkisar 5 jam saja.
Maka ketentuan-ketentuan yang diperoleh , adalah sebagai berikut ;

Np  =  Rp. 2.640.000,- 
Inc =  Rp.    800.000,-
Mtc = Rp. 2.640.000,- x 10%  =  Rp. 264.000,-
I dp = 12% / tahun

(Mp) Masa penggunaan = 5 tahun , maka ( n ) =  12 bulan x 5  = 60 , jadi ( n ) adalah nilai kisaran dari 1 hingga 60, atau Masa Penyusutan / Depresiasi yang akan berlangsung dan diperhitungkan  untuk jangka penggunaan selama = 60 bulan.
Daya listrik (pw) =  0.5 KW , 5 jam per hari
biaya per KWh = Rp. 1.200,-

Sehingga Nilai Investasi ( Ni ), adalah sebesar :

Ni = Rp. 2.640.000,- + Rp. 800.000,- +  Rp. 264.000,-

= Rp. 3.704.000,-

Dan Nilai Akhir (Na) investasi, yang diperhitungkan adalah sebesar :

Na = ( 20% x Rp. 3.704.000,- ) x ( 1 + (12% : 12) ) - 60

= Rp. 740.800,- x  0.55045

= Rp. 407.773,-

Nilai Penyusutan/Depresiasi terhitung (Ni dp), sebesar :

Ni dp = Rp. 3.704.000,-  -  Rp. 334.627,- 

=  Rp. 3.329.227,-

Dan Nilai Penyusutan/Depresiasi (N dp) pada tiap bulannya (untuk bulan ke-1 n = 1, untuk bulan ke-2, n = 2 dan seterusnya ) , adalah sebesar :

pada bulan ke – 1 , n = 1
                               (12% : 12) X (1 + (12% : 12)) 1
N dp = Rp. 3.369.373,-  x   -----------------------                                                                                   ( 1 – ( 12% : 12 )) 1
= Rp. 3.329.227,-  x   0.01020202
=  Rp. 33.965,-  ,  pada bulan ke – 1


pada bulan ke – 20 , n = 20
                                            (12% : 12) X (1 + (12% : 12)) 20
N dp = Rp. 3.329.227,-  x  ----------------------
                                      ( 1 – ( 12% : 12 )) 20
= Rp. 3.329.227,- x  0.0149185
        = Rp. 49.667,- , pada bulan ke – 20, dan seterusnya.

Dengan demikian, secara terperinci, untuk kalkulasi depresiasi penggunaan peralatan tersebut pada setiap jamnya dapat diperhitungkan berdasar waktu pemakaian per hari 5 jam, atau rata-rata  perbulan  =  5 jam x 30 hari = 150 jam , sehingga  :

pada bulan ke – 1 , n = 1

N dp – 1 =  Rp. 33.965,-  / 150 jam
               =  Rp. 226.43 ,-  / jam penggunaan
Dengan biaya tambahan daya listrik ,
= 0.5 KW  x tarif  Rp. 1.200,-  / KWh
= Rp. 600,- / jam penggunaan

Dengan penggunaan space area 0.5 M2 ( lihat  - Sub Tempat Usaha ), maka , penggunaan area terhitung ( NR ) :
= ( ( 0.5 M2 : 9 M2 ) x Rp. 15.407,- / hari ) :  5  jam
= Rp. 171.2 ,-  / jam penggunaan

Sehingga biaya pemakaian peralatan per jam penggunaan pada bulan 1, dapat terhitung sebesar :
=  Rp. 226.43,-  +   Rp. 600,-  +  Rp. 171.2 ,-
=  Rp. 997,63 ,-  / jam penggunaan, pada bulan – 1, dan seterusnya .

Nilai kumulatif ini akan berubah sesuai dengan hasil kalkulasi pada tiap bulannya, berdasarkan Nilai Penyusutan / Depresiasi (N dp)pada tiap bulannya, juga perubahan tarif penggunaan daya atau kebutuhan lain yang diperlukan pada tiap bulannya . 


Contoh sederhana dalam skala BIDANG USAHA :

Suatu perusahaan akan memasang suatu mesin perkakas pengerjaan logam ( mesin MILLING ), untuk pengerjaan besi / baja hingga kapasitas blok 400 x 600 x 400 mm. Mesin mempunyai berat 4 ton, dengan kapasitas motor 6 KWH. Space area yang diperlukan dalam operasionalnya adalah sebesar 3 x 3 M2 , atau seluas 9 M2. Harga transaksi mesin adalah sebesar Rp. 90 juta, dengan PPN 10%, harga total menjadi Rp. 99 juta, sudah termasuk ongkos kirim.

Biaya pemasangan mesin termasuk pemasangan listrik dan pembuatan panel terminal berkisar Rp. 9,9 juta, kemudian untuk service dan garansi maintenance kontrak selama 10 tahun, dibebankan biaya sebesar 10%, atau sebesar Rp. 9,9 juta. Dan kelengkapan mesin, telah dibeli pula dengan biaya sebesar Rp. 15 juta, sudah termasuk PPN. Dan keseluruhan peralatan, diperhitungkan untuk jangka pemakaian selama 10 tahun, dengan nilai akhir peralatan setelah masa penggunaan diperhitungkan sebesar 20% dari total nilai investasi .

Jam penggunaan mesin disesuaikan dengan jam kerja produktif perhari 12 jam (8 jam kerja normal hari Senin sampai hari Jum’at 4 jam lembur, 5 jam kerja normal hari Sabtu, 3 jam lembur), 6 hari per minggu, atau 25 hari kerja per bulan.
Maka ketentuan-ketentuan yang diperoleh , adalah sebagai berikut ;

Np  =  Rp. 99.000.000,-
Inc  = Rp.   9.900.000,-
Mtc = Rp. 99.000.000,- x 10% = Rp. 9.900.000,-
Nt  =  Rp. 15.000.000,-
I dp = 12% / tahun

(Mp) Masa penggunaan = 10 tahun , maka ( n ) = 12 bulan x 10 = 120 , jadi ( n ) adalah nilai kisaran dari 1 hingga 120, atau Masa Penyusutan/Depresiasi yang akan berlangsung dan diperhitungkan untuk jangka penggunaan selama = 120 bulan.

Daya listrik (pw) = 0.5 KW , biaya per KWh = Rp. 1.300,-
Jam kerja  ( tn )  = (8 jam per hari x 5 ) + ( 5 ) = 45 jam kerja normal per minggu, atau rata-rata per hari = 45 /6 = 7.5 jam, atau 7.5 jam x 25 hari kerja = 187.5 jam per bulan.

Nilai Investasi ( Ni ), terhitung adalah sebesar :
Ni = Rp. 99.000.000,- + Rp. 9.900.000,- + Rp. 9.900.000,-
+ Rp. 15.000.000,-  =  Rp. 133.800.000,-

Dan Nilai Akhir (Na) investasi, yang diperhitungkan pada awal investasi adalah sebesar :
Na = ( 20% x Rp. 133.800.000,- ) x ( 1 + (12% : 12) ) - 120
= Rp. 26.760.000,-  x  0.302995
= Rp. 8.108.140,-

Nilai Penyusutan/Depresiasi terhitung (Ni dp), sebesar :
Ni dp = Rp. 133.800.000,-  -  Rp. 8.108.140,-
= Rp. 125.691.860,-

Dan Nilai Penyusutan/Depresiasi (N dp) pada tiap bulannya (untuk bulan ke-1 n = 1, untuk bulan ke-2, n = 2 dan seterusnya ) , adalah sebesar :

pada bulan ke – 1 , n = 1
                                                 (12% : 12) X (1 + (12% : 12)) 1
N dp = Rp. 128.339.824,-  x  -----------------------
                                     ( 1 – ( 12% : 12 )) 1
= Rp. 125.691.860,- x  0.01020202
= Rp. 1.283.311,-  , pada bulan ke – 1

pada bulan ke – 20 , n = 20
                                                  (12% : 12) X (1 + (12% : 12)) 20
N dp = Rp. 128.339.824,- x  ------------------------
                                                         ( 1 – ( 12% : 12 )) 20

= Rp. 128.339.824,- x  0.0149185
= Rp. 1.914.638,- , pada bulan ke – 20, dan seterusnya.

Dengan demikian, secara terperinci, untuk kalkulasi depresiasi penggunaan peralatan tersebut pada setiap jamnya dapat diperhitungkan berdasar waktu pemakaian per hari 7,5 jam, atau rata-rata perbulan = 7,5 jam x 25 hari = 187,5 jam , sehingga :

pada bulan ke – 1 , n = 1

N dp – 1 = Rp. 1.283.311,-  :  187,5 jam
= Rp. 6.844,- / jam penggunaan

Dengan biaya tambahan daya listrik ,
= 6 KW x tarif Rp. 1.300,- / KWh
= Rp. 7.800,- / jam penggunaan

Dengan penggunaan space area 9 M2 ( lihat - Sub Tempat Usaha ), biaya pemakaian lahan ( area produksi ) = 56,42 / M2 / jam produksi .
maka , penggunaan area terhitung ( NR ) :
= 9 M2  x  Rp. 56.42,- / jam  =  Rp. 507.8,- / jam penggunaan .

Sehingga biaya pemakaian peralatan per jam penggunaan pada bulan 1, dapat terhitung sebesar :

= Rp. 6.844,-  +  Rp. 7.800,-  +  Rp. 507.8,-
= Rp. 15.152,- / jam penggunaan, pada bulan – 1, dan seterusnya .

Nilai kumulatif ini akan berubah sesuai dengan hasil kalkulasi pada tiap bulannya, berdasarkan Nilai Penyusutan / Depresiasi (N dp)pada tiap bulannya, juga perubahan tarif penggunaan daya atau kebutuhan lain yang diperlukan pada tiap bulannya .

Pada beberapa peralatan yang secara fungsional tidak mempergunakan space area, tetapi memiliki nilai investasi yang tinggi, secara umum dapat diperhitungkan terpisah ataupun terintegrasi bersama dengan peralatan penunjang yang secara fungsional dipergunakan pada saat bersamaan. Sebagai contoh adalah investasi Sofware atau aplikasi pada komputer. Peralatan komputer , dengan meja kerja, masih terhitung mempergunakan space . Jadi unit komputer secara terpisah dapat dikalkulasikan.
Sedangkan untuk software atau aplikasi pada kondisi tertentu atau khusus diperlukan dalam menunjang beberapa sub-sub bidang usaha, seperti untuk perencanaan, manufacturing , advertising, jaringan ataupun akutansi. Sehingga selain investasi komputer sebagai sarana utamanya, software atau aplikasi-aplikasi program yang diperlukan , juga diinvestasikan sesuai kebutuhannya.

Karena secara prinsip pengadaan software tersebut berkaitan dengan users ( pekerja yang mempergunakannya ), serta adanya pelatihan khusus atau ketrampilan khusus yang diperlukan, maka  tidak hanya sekedar investasi peralatan saja, tetapi mewujudkan sumber daya yang mampu adalah merupakan investasi yang dapat meng-upgarde kapasitas atau pun produktifitas yang diperlukan. Demikian pula dengan kondisi mesin, ataupun peralatan khusus yang lainnya.

Sehingga dalam hal kalkulasi penggunaanya, pada sumber daya manusia serta tingkat pengerjaan atau operasionalnya, secara terpisah dapat merupakan nilai lebih yang dapat memberikan keuntungan dalam usaha.

Demikian sekilas , uraian yang dapat dipergunakan dalam kalkulasi penggunaan PERALATAN USAHA, baik untuk skala MICRO ataupun dalam skala BIDANG USAHA. Semoga dapat dengan mudah dipelajari dan bermanfaat dalam penerapan usaha selanjutnya.

Thursday, December 1, 2011

Mengelola Usaha - Sub Tempat Usaha

Disusun :  Alexander R Hermawan

Dalam pengelolaan suatu Usaha, ada beberapa faktor yang harus anda pertimbangkan dalam mengatur usaha tersebut agar dapat berlangsung dengan baik dan lancar  : baik mengenai pesanan yang diterima atau pemasaran yang harus dilakukan, pesanan atau pengerjaan yang harus dikerjakan , jadwal pengerjaan , pengiriman , ataupun jadwal penyediaan bahan baku , sarana dan prasarana penunjang usaha , serta kelengkapan-kelaengkapan yang diperlukan , yang keseluruhannya akan menunjang keberhasilan usaha yang anda lakukan .

Secara mandiri , home industri  atau merupakan bagian dalam suatu Bidang Usaha ( Perusahaan ) , Mengelola Usaha , atau yang lebih ngetren-nya sering disebut me-manage bisnis ( Direktur ) , me-manage divisi ( manager Divisi )  ataupun me-manage pabrik ( manager pabrik ), secara prakteknya , adalah merupakan para pelaku utama yang bertanggung jawab dalam suatu skala Bidang Usaha , dalam beberapa bagian Produktivitas Usaha , atau berdasar jumlah lokasi Tempat Usaha

Demikian pula dalam suatu skala Mikro , di mana pedagang sayur , penjual gorengan , home industri pembuatan tahu tempe ataupun warung makan , penjual baso serta pembuat mainan anak-anak , dan yang mengelola usaha rumahan lain, kesemuanya itu sebenarnya juga pelaku usaha , yang telah menerapkan metode pengelolaan usaha yang dalam prakteknya mungkin lebih rumit secara kalkulatif dari pada suatu metode management yang diterapkan dalam suatu Bidang Usaha ( Perusahaan ) , meskipun garis besar pola skala mikro , sebenarnya merupakan langkah awal dari beberapa sistem management ataupun perencanaan yang diterapkan kemudian hingga menjadi Bidang Usaha.

Dalam mengupayakan suatu hasil yang dapat terjual dalam situasi pasar , di mana barang yang tersedia , mampu menarik peminat ataupun pembeli , sehingga terjadi transaksi , dan hasil tersebut dapat laku terjual , Maka , pola peningkatan usaha dapat berhasil pula , bila kemudian terdapat pemesanan-pemesanan yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu atau dalam jumlah tertentu . Dengan demikian , upaya untuk lebih memperbanyak hasil dengan situasi pasar yang mendukung , akan menciptakan peluang-peluang baru yang saling berkaitan . Dan tentunya yang dapat saling menguntungkan yang sangat diharapkan.

Dalam hal ini , penerapan prinsip ekonomi yang dilakukan , di mana pengeluaran sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil yang sebesar-besarnya , merupakan tolok ukur keberuntungan yang dapat di raih oleh para pelaku tersebut dalam situasi pasar , serta dalam upaya-upaya pengelolaan yang telah dilakukan . Dan tentunya dalam tanda kutip “ jujur , tidak adanya kecurangan , unsur penipuan ataupun metode-metode yang dapat mengakomodasikan tindakan kejahatan “  harus merupakan pegangan utama dalam penerapan yang dilakukan sebelum mengakomodasikan prinsip ekonomi yang harus diterapkan pula .

Dan bagaimanakah mengkalkulasikan dan menerapkan metode sesuai prinsip ekonomi yang dapat menjadikan jurus-jurus andal anda dalam memasarkan hasil usaha anda , sehingga dapat terus bertahan , laku keras di pasar dengan harga yang bersaing ? Tip-tip flow pengelolaan berikut ini , saya harap dapat membantu anda dalam menerapan pengelolaan usaha yang dapat anda terapkan dan lakukan kemudian .

 

TEMPAT USAHA ( LOKASI USAHA ) 

Tempat usaha atau lokasi usaha , merupakan prasarana utama yang harus tersedia , sebelum pelaksanaan usaha dilakukan ,selain menyangkut keberlangsungan  usaha , perizinan usaha ataupun perekrutan pekerja ataupun rekana kerja .

Dalam skala Bidang Usaha , tempat usaha ( lokasi usaha ) dapat  berupa : kantor , pabrik , ruko atau rumah home industri baik kepemilikan pribadi atau menyewa. 

Dalam skala Mikro , tempat usaha ( lokasi usaha ) dapat berupa : area dapur ( usaha masakan/makan/katering ) , space yang dipersiapkan khusus di dalam rumah , pekarangan rumah atau di halaman rumah , baik kepemilikan pribadi ataupun menyewa.

Untuk penerapan kalkulasi penggunaan tempat usaha ( area usaha ) , akan berkaitan erat dengan penempatan sarana kerja , peralatan perlengkapan , serta proses produktivitas yang berlangsung . Sehingga dengan suatu metode “straight interest loan” , di mana dalam pemakaian suatu tempat usaha , anda akan dibebani biaya pemanfaatan  atas tempat usaha tersebut , dengan nilai pembebanan yang bertambah , sesuai jangka waktu pemanfaatan yang diterapkan, 

Dan tentunya , anda tidak harus berfikir , bahwa dengan meniadakan beban biaya tempat usaha , akan mengurangi harga jual hasil usaha anda , sehingga harganya dapat terjual dengan murah , toh itu tempat-tempat anda sendiri . Pemikiran semacam ini , justru dapat merugikan anda sendiri .

Atau kebalikannya , jika anda memasukan biaya pemanfaatan tempat usaha , maka  hasil usaha anda harganya akan bertambah mahal , dan lakunya akan sedikit .

Tentunya , bukan kedua hal tersebut yang harus anda pikirkan , tetapi hal yang harus anda pikirkan bahwa , “ Di dalam menggunakan tempat usaha itu, anda juga memerlukan biaya “. Dengan demikian , berapapun biaya yang harus anda keluarkan dalam upaya-upaya perbaikan , pembenahan ataupun perawatan tempat usaha anda tersebut, anda tidak perlu khawatir , karena semua sudah terbebankan dalam setiap hasil upaya-upaya yang anda lakukan ( dalam penjualan hasil ).

 

SKALA MIKRO

Dalam skala Mikro , tempat usaha yang dipergunakan , jika merupakan tempat permanen : luas area tanah , kondisi bangunan serta masa pemakaian usaha dapat anda pergunakan sebagai pertimbangan dasar kalkulasi yang dapat anda lakukan dan anda terapkan :

 

MODAL SIMBOL SATUAN
HARGA TANAH A Rp.
HARGA BANGUNAN B Rp.
BIAYA TEMPAT USAHA C = ( A + B ) Rp.
MASA PAKAI D TAHUN
INTEREST PER TAHUN R %
MASA SUSUT ( D X 12 BULAN ) N BULAN
JUMLAH URUTAN SUSUT 1 s/d N
 
 
Sehingga nilai penyusutan pada setiap bulan  ( ND ) , dapat diperhitungkan sebesar  :
 
         BIAYA TEMPAT USAHA  (  C )
Rp. -------------------------------  
             MASA SUSUT  (  N  )
 
Dengan perhitungan interest ( NDR ) pada setiap periode ( setiap bulan )
 
                                                               ( N )      
        ( R% : 12 ) X ( 1 + ( R% : 12 ))
Rp.  ----------------------------  X   C
                                     ( N )
                ( 1 – ( R% : 12 ))
 
Maka biaya yang dibebankan atas tempat usaha tersebut ( NR ) , adalah sebesar ; 
 
Rp. ND + Rp NDR  =   Rp. NR / bulan   
 
atau  untuk masa kerja 25 hari / bulan
 
( Rp. ND + Rp NDR )  : 25  =   Rp. NR / hari  
 
 
Sebagai contoh , tempat usaha yang anda pergunakan , adalah salah satu ruangan didalam rumah seluas 3 x 3 m2 , atau 9 M2 , Harga tanah pada saat anda memulai usaha adalah Rp. 1.000.000 / M2 . Kemudian anda merenovasi ruangan itu , dengan harga bangunan dan biaya renovasi , total sebesar Rp. 5.000.000. Dan anda akan mempergunakan tempat tersebut untuk masa usaha 5 tahun .  Dan interest yang berlaku , sesuai dengan nilai standard yang berlaku sebesar ( R ) = 12% per tahun .
 
Maka biaya tempat usaha dapat anda perhitungkan sebesar :
 
Biaya alokasi tanah     ( A )    :   
 
9 M2 x  Rp. 1.000.000,-                              =   Rp.  9.000.000,-
 
Biaya alokasi bangunan dan renovasi  ( B )    =    Rp. 5.000.000,-
 
Total biaya tempat usaha ( C )   =   
 
( A + B )                                                   =   Rp. 14.000.000 ,-
 
 
Masa susut ( N ) , terkalkulasi  : 
 
5 ( tahun )  x 12  ( bulan )     =  60 bulan
 
 
Nilai penyusutan pada setiap bulan :
 
Rp. 14.000.000,- :  60 bulan   =  Rp. 233.334,- / bulan
 
 
Perhitungan interest NDR dapat diperhitungkan sebagai berikut :
 
 
pada bulan pertama – NDR (1)
 
                                                  ( 1 )      
     ( 12% : 12 ) X ( 1 + (12% : 12 ))
=  ------------------------------------  X   Rp. 14.000.000,-
                                        ( 1 )
              ( 1 – ( 12% : 12 ))
 
=   Rp. 142.829,-
 

 

pada bulan kedua - NDR (2)

                                                  ( 2 )      
    ( 12% : 12 ) X ( 1 + ( 12% : 12 ))
=  -----------------------------------  X   Rp. 14.000.000,-
                                      ( 2 )
             ( 1 – ( 12% : 12 ))
 
  =   Rp. 145.714,-
 

Sehigga, beban biaya pada bulan pertama NR (1) , dapat diperhitungkan sebesar  :

Rp. 233.334,-   +  Rp. 142.829,-   =  Rp. 376.163,- / bulan

atau

(  Rp. 233.334,-   +  Rp. 142.829,-  ) : 25  =  Rp. 15.047 ,-  / hari

 

Dan beban biaya pada bulan kedua NR (2) , dapat diperhitungkan sebesar  :

Rp. 233.334,-  + Rp. 145.714  =  Rp. 379.048 ,- / bulan

atau

( Rp. 233.334,- + Rp. 145.714,- ) : 25  =  Rp. 15.162,- / hari

Demikian kalkulasi dapat dilakukan seterusnya selama masa usaha ,  hingga masa akhir usaha , selama 60 bulan , atau pada perhitungan ( N )  ke-60 , atau pada NR (60) . Jika pada msa selanjutnya , anda merubah jangka usaha , maka masa susut , serta nilai penyusutan secara harus anda rubah pula , sehingga , beban biaya NR , juga mengalami nilai perubahan . Semakin lama jangka usaha anda , semakin kecil beban biaya NR yang akan ditanggung .

 

Kemudian , untuk penggunaan tempat usaha dengan sistem sewa-menyewa , di mana dalam usaha yang anda upayakan , anda mempergunakan tempat yang bukan milik anda sendiri , tetapi anda upayakan dengan menyewa dari kepemilikan orang lain . Tentunya dengan masa sewa , serta masa usaha yang telah anda upayakan sesuai kesepakatan dengan pemilik lahan , serta dalam hal perijinan . Maka total biaya yang telah anda keluarkan dalam urusan sewa-menyewa tempat usaha tersebut , adalah total biaya tempat usaha yang dapat anda perhitungkan ( C ) .

Misalnya anda menyewa tempat tersebut , senilai Rp. 2.800.000,- per tahun , kemudian masa usaha telah anda rencanakan selama 5 tahun , maka setidaknya anda harus mempersiapkan alokasi untuk modal sewa tempat usaha sebesar ( C ) =

Rp. 2.800.000,- x 5 tahun  =  Rp . 14.000.000,- 

 

SKALA BIDANG USAHA

Dalam skala Bidang Usaha , tempat usaha yang dikalkulasikan , dalam pelaksanaanya , secara terperinci tidak sama dengan perhitungan pada skala mikro , meskipun dasarnya tetap sama . Dalam hal ini , detil-detil pembebanan biaya penggunaan tempat usaha , space area , atau area yang tidak produktif dibebankan pada area yang mempunyai beban produktifitas yang tinggi , di dalam bidang usaha tersebut .

Sebagai contoh, suatu Bidang Usaha , berjangka 15 tahun , dialokasikan pada sebuah pabrik , dengan luas area 36 x 120 M2 = 4.320 M2 , Luas bangunan pabriknya adalah 24 x 96 M2 = 2.304 M2 , dan sisanya 2.016 M2 , adalah merupakan tempat parkir , halaman serta taman penghijauan , Ruangan kantor semua berada di dalam bangunan pabrik , dengan rincian : ruang tamu dan reseption 6 x 6 M2 = 36 M2 ; dapur , ruang makan / istirahat dan wardrof , 12 x 12 M2 = 144 M2 , ruangan direktur 6 x 6 M2 = 36 M2, ruangan manager pabrik 4 x  4 M2 = 16 M2 , kemudian terdapat ruangan administratif 4 x 6 M2 = 24 M2 , gudang bahan baku  6 x 60 M2 = 360 M2 , serta gudang barang jadi yang sama ukurannya dengan gudang bahan baku . Dan sisanya ,area seluas 1.328 M2 adalah area yang dipergunakan untuk berproduksi .  .

Maka , nilai perbandingan dan persentasi yang dapat diperoleh adalah , sebagai berikut  :

 

 

LUAS

UNIT

PERSENTASI

1. LUAS AREA LAHAN LOKASI

4.320

M2

100%

LUAS AREA PARKIR / HALAMAN

2.016

M2

46.67%

LUAS BANGUNAN DARI TOTAL AREA

2.304

M2

53.33%

2. AREA PRODUKTIF

2.304

M2

100%

RUANG TAMU / RECEPTION

36

M2

1.5625%

RUANG DAPUR / MAKAN /WARDROFF

144

M2

4.9479%

RUANG DIREKTUR

36

M2

1.5625%

RUANG MANAGER

16

M2

0.6944%

RUANG ADMINISTRATIF

24

M2

1.41785%

RUANG PRODUKTIF DARI TOTAL AREA PRODUKTIF 

2.048

M2

88.8889%

3. TOTAL AREA BEBAN BIAYA PRODUKSI

2.048

M2

100%

GUDANG BAHAN BAKU

360

M2

17.5781%

GUDANG BARANG JADI

360

M2

17.5781%

RUANG PRODUKSI

1.328

M2

64.8438%

 

Pada tabel tersebut di atas , pada perbandingan 1 , jika harga tanah / M2 adalah sebesar Rp. 300.000 ,- dan , harga bangunan mencapai Rp. 1.000.000,- / M2 , maka total prosentase yang tercapai untuk 100% , adalah =

- Total harga tanah :

Rp.300.000,- x 4.320 M2     = Rp.  1.296.000.000,-

- Total harga bangunan  :

Rp. 1.000.000,- x 2.304 M2  = Rp. 2.304.000.000,-

- Total harga lahan dan bangunan :

                              = Rp. 3.600.000.000,-

 

Pada perbandingan 2 , area produktif , yang berada dalam bangunan pabrik yang dikalkulasikan menjadi 100% , sehingga 46.67% space area di luar bangunan atau area yang tidak  produktif , akan dibebankan pada area yang produktif 53.33% di dalam area bangunan pabrik , Sehingga secara terperinci , hanya pada area seluas 2.304 M2 , yang dibebani biaya lahan dan bangunan pabrik , sejumlah Rp. 3.600.000.000,-.

Pada perbandingan 3 , area produktif lebih diperincikan kepada area yang lebih banyak dilakukan aktifitas produksi atau merupakan tempat pelaksanaan produksi , area mesin produksi , pengepakan , penerimaan bahan baku ataupun pengiriman barang jadi .  Dengan demikian , pada tabel di atas , Total area pembebanan biaya produksi tertumpu pada area seluas 2.304 M2 yang dipergunakan dalam melaksanakan aktifitas tersebut ,

Dan perlu anda perhatikan pula , biaya perawatan , pemeliharaan serta renovasi untuk masa penggunaan usaha , di pertimbangkan sebesar 10% dari total biaya lahan untuk waktu usaha per 5 tahun , atau per 10 tahun , tergantung pada kodisi bangunan . Jika lokasi perusahaan adalah lahan dan bangunan baru , maka konstruksi bangunan dapat bertahan untuk jangka usaha selama 15 tahun ke depan , dan biaya perawatan dan , pemeliharaan  , dapat dipertimbangkan sebesar 10% .

Dengan demikian , maka kalkulasi dapat dilakukan , dengan dasar formula perhitungan tersebut di atas  , yaitu :

Masa susut ( N ) , terkalkulasi  :  15 (tahun)  x 12  (bulan) = 180 bulan

- Total harga lahan dan bangunan            =     Rp. 3.600.000.000,-

- Perawatan lahan dan bangunan  ( 10% )  =     Rp.   360.000.000,-

- Beban biaya lahan dan bangunan     =   Rp.3.960.000.000,-

 

Nilai penyusutan pada setiap bulan :

 
Rp.3.960.000.000,-  : 180 bulan  =  Rp. 22.000.000,- / bulan
 
 
Perhitungan interest NDR  dapat diperhitungkan sebagai berikut , dengan suku bunga normal sebesar 12% per tahun :
 
pada bulan pertama – NDR (1)
 
                                                 ( 1 )      
     ( 12% : 12 ) X ( 1 + (12% : 12 ))
=  -----------------------------------  X   Rp.3.960.000.000,-
                                     ( 1 )
           ( 1 – ( 12% : 12 ))
 
=   Rp. 40.400.000,-
 

 

pada bulan kedua NDR (2)

                                                      ( 2 )      
        ( 12% : 12 ) X ( 1 + ( 12% : 12 ))
=  ---------------------------------------  X  Rp.3.960.000.000,-
                                           ( 2 )
                 ( 1 – ( 12% : 12 ))
 
  =   Rp. 41.216.162,-
 

Sehigga beban biaya pada bulan pertama NR(1) , dapat diperhitungkan sebesar  :

Rp. 22.000.000,-   +  Rp. 40.400.000,-  =  Rp. 62.400.000,- / bulan

atau , jika dalam 1 bulan diperhitungkan 25 hari kerja ,

(Rp. 22.000.000,-  +  Rp. 40.400.000,-) : (25)  = Rp. 2.496.000,- / hari

Jika masa produksi dalam 1 hari adalah 24 jam, yang terbagi dalam 3 shift , dengan jam kerja masing masing shift adalah 8 Jam . Maka jam produktitas dapat diperhitungkan sebesar 75%  - 85%  , karena adanya pertimbangan faktor –faktor lain selain istirahat dan faktor tehnis , di luar waktu aktivitas produksi yang dilakukan , sehingga ,dalam kalkulatif per jam aktivitas produksi yang diperhitungkan , beban biaya penggunaan tempat usaha , yang ditopang oleh area produksi pada kalkulasi penyusutan bulan pertama  , NR (1) , per M2 , adalah  : 

= [( Rp. 2.496.000 ,-  x ( 1 : 80 % )) : 24 ]  : 2.304 M2  =

=  [  Rp. 130.000,- ] : 2.304 M2 

= Rp. 56,42  / M2 / jam aktivitas produksi .

 

Dan beban biaya pada bulan kedua NR (2) , dapat diperhitungkan sebesar  :

Rp. 22.000.000,-   +  Rp. 41.216.162,-  =  Rp. 63.216.162,- / bulan

atau

( Rp. 22.000.000,- + Rp. 41.216.162,- ): 25  = Rp. 2.528.647,- / hari

atau

= [( Rp. 2.528.647,-  x ( 1 : 80 % )) : 24 ]  : 2.304 M2  =

=  [  Rp. 131.701,- ] : 2.304 M2 

= Rp. 57,16  / M2 / jam aktivitas produksi .

Demikian kalkulasi dapat dilakukan seterusnya ,  hingga masa akhir 180 bulan , atau pada N ke-180 , atau pada NR (180) .

Dengan demikian , pada saat alokasi suatu mesin produksi akan dilakukan , misalnya dengan ukuran mesin 4 x 4 M2 , dan space yang diperlukan adalah 6 x 6 M2, maka  beban biaya tempat usaha yang dipergunakan untuk operasional produksi adalah space area yang diperlukan , dalam hal ini , adalah seluas 6 x 6 M2 = 36 M2 . Sehingga , beban biaya untuk mesin produksi ukuran 4 x 4 M2 , diperhitungkan sebesar :

=   Rp. 56,42 / M2 / jam x 36 M2 

Rp. 2.032,- / jam aktivitas produksi, pada perhitungan bulan 1 (NR(1))

Demikian pula dengan perhitungan beban tempat usaha untuk bahan baku , atau barang jadi yang harus di stok atau sudah siap untuk pengiriman , yang harus disimpan di gudang . Maka jumlah atau kapasitas bahan baku per quantity atau luasan area M2 , dapat dihitung berbanding , dalam menentukan biaya pemakaian tempat usaha .

Sebagai contoh , bahan baku , sudah dipersiapkan di gudang untuk pelaksanaan produksi , misal kapasitas 100 buah per M2 , sudah disiapkan 2 minggu di dalam gudang bahan baku, Dalam hal ini , lamanya waktu penyediaan hingga masa produksi dilaksanakan , serta luas area yang diperlukan dan kapasitas bahan , menjadi faktor yang menentukan dalam kalkulasi biaya tempat yang diperlukan , maka :

2 minggu = 2 x 7 hari x  24 jam = 336 jam kerja

Beban biaya tempat usaha , yang dibebankan pada kapasitas 100 buah per M2 bahan baku selama 2 minggu, adalah :

= 336 jam x Rp. 57,16 / M2 / jam = Rp. 29.286,-  untuk kapasitas 100 buah , atau

= Rp. 29.286,- : 100 buah = Rp. 293,-/ buah , untuk waktu 2 minggu , pada bulan kalkulasi ke 2 (NR(2))

Hal tersebut berlaku pula dalam kapasitas untuk barang jadi atau hasil produksi yang sudah siap dikirimkan , dan disimpan ke gudang pengiriman . Semakin cepat barang dapat dikirimkan , maka beban biaya tempat usaha semakin berkurang . 

 

----->> Next :  Peralatan Usaha