Thursday, December 1, 2011

Mengelola Usaha - Sub Tempat Usaha

Disusun :  Alexander R Hermawan

Dalam pengelolaan suatu Usaha, ada beberapa faktor yang harus anda pertimbangkan dalam mengatur usaha tersebut agar dapat berlangsung dengan baik dan lancar  : baik mengenai pesanan yang diterima atau pemasaran yang harus dilakukan, pesanan atau pengerjaan yang harus dikerjakan , jadwal pengerjaan , pengiriman , ataupun jadwal penyediaan bahan baku , sarana dan prasarana penunjang usaha , serta kelengkapan-kelaengkapan yang diperlukan , yang keseluruhannya akan menunjang keberhasilan usaha yang anda lakukan .

Secara mandiri , home industri  atau merupakan bagian dalam suatu Bidang Usaha ( Perusahaan ) , Mengelola Usaha , atau yang lebih ngetren-nya sering disebut me-manage bisnis ( Direktur ) , me-manage divisi ( manager Divisi )  ataupun me-manage pabrik ( manager pabrik ), secara prakteknya , adalah merupakan para pelaku utama yang bertanggung jawab dalam suatu skala Bidang Usaha , dalam beberapa bagian Produktivitas Usaha , atau berdasar jumlah lokasi Tempat Usaha

Demikian pula dalam suatu skala Mikro , di mana pedagang sayur , penjual gorengan , home industri pembuatan tahu tempe ataupun warung makan , penjual baso serta pembuat mainan anak-anak , dan yang mengelola usaha rumahan lain, kesemuanya itu sebenarnya juga pelaku usaha , yang telah menerapkan metode pengelolaan usaha yang dalam prakteknya mungkin lebih rumit secara kalkulatif dari pada suatu metode management yang diterapkan dalam suatu Bidang Usaha ( Perusahaan ) , meskipun garis besar pola skala mikro , sebenarnya merupakan langkah awal dari beberapa sistem management ataupun perencanaan yang diterapkan kemudian hingga menjadi Bidang Usaha.

Dalam mengupayakan suatu hasil yang dapat terjual dalam situasi pasar , di mana barang yang tersedia , mampu menarik peminat ataupun pembeli , sehingga terjadi transaksi , dan hasil tersebut dapat laku terjual , Maka , pola peningkatan usaha dapat berhasil pula , bila kemudian terdapat pemesanan-pemesanan yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu atau dalam jumlah tertentu . Dengan demikian , upaya untuk lebih memperbanyak hasil dengan situasi pasar yang mendukung , akan menciptakan peluang-peluang baru yang saling berkaitan . Dan tentunya yang dapat saling menguntungkan yang sangat diharapkan.

Dalam hal ini , penerapan prinsip ekonomi yang dilakukan , di mana pengeluaran sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil yang sebesar-besarnya , merupakan tolok ukur keberuntungan yang dapat di raih oleh para pelaku tersebut dalam situasi pasar , serta dalam upaya-upaya pengelolaan yang telah dilakukan . Dan tentunya dalam tanda kutip “ jujur , tidak adanya kecurangan , unsur penipuan ataupun metode-metode yang dapat mengakomodasikan tindakan kejahatan “  harus merupakan pegangan utama dalam penerapan yang dilakukan sebelum mengakomodasikan prinsip ekonomi yang harus diterapkan pula .

Dan bagaimanakah mengkalkulasikan dan menerapkan metode sesuai prinsip ekonomi yang dapat menjadikan jurus-jurus andal anda dalam memasarkan hasil usaha anda , sehingga dapat terus bertahan , laku keras di pasar dengan harga yang bersaing ? Tip-tip flow pengelolaan berikut ini , saya harap dapat membantu anda dalam menerapan pengelolaan usaha yang dapat anda terapkan dan lakukan kemudian .

 

TEMPAT USAHA ( LOKASI USAHA ) 

Tempat usaha atau lokasi usaha , merupakan prasarana utama yang harus tersedia , sebelum pelaksanaan usaha dilakukan ,selain menyangkut keberlangsungan  usaha , perizinan usaha ataupun perekrutan pekerja ataupun rekana kerja .

Dalam skala Bidang Usaha , tempat usaha ( lokasi usaha ) dapat  berupa : kantor , pabrik , ruko atau rumah home industri baik kepemilikan pribadi atau menyewa. 

Dalam skala Mikro , tempat usaha ( lokasi usaha ) dapat berupa : area dapur ( usaha masakan/makan/katering ) , space yang dipersiapkan khusus di dalam rumah , pekarangan rumah atau di halaman rumah , baik kepemilikan pribadi ataupun menyewa.

Untuk penerapan kalkulasi penggunaan tempat usaha ( area usaha ) , akan berkaitan erat dengan penempatan sarana kerja , peralatan perlengkapan , serta proses produktivitas yang berlangsung . Sehingga dengan suatu metode “straight interest loan” , di mana dalam pemakaian suatu tempat usaha , anda akan dibebani biaya pemanfaatan  atas tempat usaha tersebut , dengan nilai pembebanan yang bertambah , sesuai jangka waktu pemanfaatan yang diterapkan, 

Dan tentunya , anda tidak harus berfikir , bahwa dengan meniadakan beban biaya tempat usaha , akan mengurangi harga jual hasil usaha anda , sehingga harganya dapat terjual dengan murah , toh itu tempat-tempat anda sendiri . Pemikiran semacam ini , justru dapat merugikan anda sendiri .

Atau kebalikannya , jika anda memasukan biaya pemanfaatan tempat usaha , maka  hasil usaha anda harganya akan bertambah mahal , dan lakunya akan sedikit .

Tentunya , bukan kedua hal tersebut yang harus anda pikirkan , tetapi hal yang harus anda pikirkan bahwa , “ Di dalam menggunakan tempat usaha itu, anda juga memerlukan biaya “. Dengan demikian , berapapun biaya yang harus anda keluarkan dalam upaya-upaya perbaikan , pembenahan ataupun perawatan tempat usaha anda tersebut, anda tidak perlu khawatir , karena semua sudah terbebankan dalam setiap hasil upaya-upaya yang anda lakukan ( dalam penjualan hasil ).

 

SKALA MIKRO

Dalam skala Mikro , tempat usaha yang dipergunakan , jika merupakan tempat permanen : luas area tanah , kondisi bangunan serta masa pemakaian usaha dapat anda pergunakan sebagai pertimbangan dasar kalkulasi yang dapat anda lakukan dan anda terapkan :

 

MODAL SIMBOL SATUAN
HARGA TANAH A Rp.
HARGA BANGUNAN B Rp.
BIAYA TEMPAT USAHA C = ( A + B ) Rp.
MASA PAKAI D TAHUN
INTEREST PER TAHUN R %
MASA SUSUT ( D X 12 BULAN ) N BULAN
JUMLAH URUTAN SUSUT 1 s/d N
 
 
Sehingga nilai penyusutan pada setiap bulan  ( ND ) , dapat diperhitungkan sebesar  :
 
         BIAYA TEMPAT USAHA  (  C )
Rp. -------------------------------  
             MASA SUSUT  (  N  )
 
Dengan perhitungan interest ( NDR ) pada setiap periode ( setiap bulan )
 
                                                               ( N )      
        ( R% : 12 ) X ( 1 + ( R% : 12 ))
Rp.  ----------------------------  X   C
                                     ( N )
                ( 1 – ( R% : 12 ))
 
Maka biaya yang dibebankan atas tempat usaha tersebut ( NR ) , adalah sebesar ; 
 
Rp. ND + Rp NDR  =   Rp. NR / bulan   
 
atau  untuk masa kerja 25 hari / bulan
 
( Rp. ND + Rp NDR )  : 25  =   Rp. NR / hari  
 
 
Sebagai contoh , tempat usaha yang anda pergunakan , adalah salah satu ruangan didalam rumah seluas 3 x 3 m2 , atau 9 M2 , Harga tanah pada saat anda memulai usaha adalah Rp. 1.000.000 / M2 . Kemudian anda merenovasi ruangan itu , dengan harga bangunan dan biaya renovasi , total sebesar Rp. 5.000.000. Dan anda akan mempergunakan tempat tersebut untuk masa usaha 5 tahun .  Dan interest yang berlaku , sesuai dengan nilai standard yang berlaku sebesar ( R ) = 12% per tahun .
 
Maka biaya tempat usaha dapat anda perhitungkan sebesar :
 
Biaya alokasi tanah     ( A )    :   
 
9 M2 x  Rp. 1.000.000,-                              =   Rp.  9.000.000,-
 
Biaya alokasi bangunan dan renovasi  ( B )    =    Rp. 5.000.000,-
 
Total biaya tempat usaha ( C )   =   
 
( A + B )                                                   =   Rp. 14.000.000 ,-
 
 
Masa susut ( N ) , terkalkulasi  : 
 
5 ( tahun )  x 12  ( bulan )     =  60 bulan
 
 
Nilai penyusutan pada setiap bulan :
 
Rp. 14.000.000,- :  60 bulan   =  Rp. 233.334,- / bulan
 
 
Perhitungan interest NDR dapat diperhitungkan sebagai berikut :
 
 
pada bulan pertama – NDR (1)
 
                                                  ( 1 )      
     ( 12% : 12 ) X ( 1 + (12% : 12 ))
=  ------------------------------------  X   Rp. 14.000.000,-
                                        ( 1 )
              ( 1 – ( 12% : 12 ))
 
=   Rp. 142.829,-
 

 

pada bulan kedua - NDR (2)

                                                  ( 2 )      
    ( 12% : 12 ) X ( 1 + ( 12% : 12 ))
=  -----------------------------------  X   Rp. 14.000.000,-
                                      ( 2 )
             ( 1 – ( 12% : 12 ))
 
  =   Rp. 145.714,-
 

Sehigga, beban biaya pada bulan pertama NR (1) , dapat diperhitungkan sebesar  :

Rp. 233.334,-   +  Rp. 142.829,-   =  Rp. 376.163,- / bulan

atau

(  Rp. 233.334,-   +  Rp. 142.829,-  ) : 25  =  Rp. 15.047 ,-  / hari

 

Dan beban biaya pada bulan kedua NR (2) , dapat diperhitungkan sebesar  :

Rp. 233.334,-  + Rp. 145.714  =  Rp. 379.048 ,- / bulan

atau

( Rp. 233.334,- + Rp. 145.714,- ) : 25  =  Rp. 15.162,- / hari

Demikian kalkulasi dapat dilakukan seterusnya selama masa usaha ,  hingga masa akhir usaha , selama 60 bulan , atau pada perhitungan ( N )  ke-60 , atau pada NR (60) . Jika pada msa selanjutnya , anda merubah jangka usaha , maka masa susut , serta nilai penyusutan secara harus anda rubah pula , sehingga , beban biaya NR , juga mengalami nilai perubahan . Semakin lama jangka usaha anda , semakin kecil beban biaya NR yang akan ditanggung .

 

Kemudian , untuk penggunaan tempat usaha dengan sistem sewa-menyewa , di mana dalam usaha yang anda upayakan , anda mempergunakan tempat yang bukan milik anda sendiri , tetapi anda upayakan dengan menyewa dari kepemilikan orang lain . Tentunya dengan masa sewa , serta masa usaha yang telah anda upayakan sesuai kesepakatan dengan pemilik lahan , serta dalam hal perijinan . Maka total biaya yang telah anda keluarkan dalam urusan sewa-menyewa tempat usaha tersebut , adalah total biaya tempat usaha yang dapat anda perhitungkan ( C ) .

Misalnya anda menyewa tempat tersebut , senilai Rp. 2.800.000,- per tahun , kemudian masa usaha telah anda rencanakan selama 5 tahun , maka setidaknya anda harus mempersiapkan alokasi untuk modal sewa tempat usaha sebesar ( C ) =

Rp. 2.800.000,- x 5 tahun  =  Rp . 14.000.000,- 

 

SKALA BIDANG USAHA

Dalam skala Bidang Usaha , tempat usaha yang dikalkulasikan , dalam pelaksanaanya , secara terperinci tidak sama dengan perhitungan pada skala mikro , meskipun dasarnya tetap sama . Dalam hal ini , detil-detil pembebanan biaya penggunaan tempat usaha , space area , atau area yang tidak produktif dibebankan pada area yang mempunyai beban produktifitas yang tinggi , di dalam bidang usaha tersebut .

Sebagai contoh, suatu Bidang Usaha , berjangka 15 tahun , dialokasikan pada sebuah pabrik , dengan luas area 36 x 120 M2 = 4.320 M2 , Luas bangunan pabriknya adalah 24 x 96 M2 = 2.304 M2 , dan sisanya 2.016 M2 , adalah merupakan tempat parkir , halaman serta taman penghijauan , Ruangan kantor semua berada di dalam bangunan pabrik , dengan rincian : ruang tamu dan reseption 6 x 6 M2 = 36 M2 ; dapur , ruang makan / istirahat dan wardrof , 12 x 12 M2 = 144 M2 , ruangan direktur 6 x 6 M2 = 36 M2, ruangan manager pabrik 4 x  4 M2 = 16 M2 , kemudian terdapat ruangan administratif 4 x 6 M2 = 24 M2 , gudang bahan baku  6 x 60 M2 = 360 M2 , serta gudang barang jadi yang sama ukurannya dengan gudang bahan baku . Dan sisanya ,area seluas 1.328 M2 adalah area yang dipergunakan untuk berproduksi .  .

Maka , nilai perbandingan dan persentasi yang dapat diperoleh adalah , sebagai berikut  :

 

 

LUAS

UNIT

PERSENTASI

1. LUAS AREA LAHAN LOKASI

4.320

M2

100%

LUAS AREA PARKIR / HALAMAN

2.016

M2

46.67%

LUAS BANGUNAN DARI TOTAL AREA

2.304

M2

53.33%

2. AREA PRODUKTIF

2.304

M2

100%

RUANG TAMU / RECEPTION

36

M2

1.5625%

RUANG DAPUR / MAKAN /WARDROFF

144

M2

4.9479%

RUANG DIREKTUR

36

M2

1.5625%

RUANG MANAGER

16

M2

0.6944%

RUANG ADMINISTRATIF

24

M2

1.41785%

RUANG PRODUKTIF DARI TOTAL AREA PRODUKTIF 

2.048

M2

88.8889%

3. TOTAL AREA BEBAN BIAYA PRODUKSI

2.048

M2

100%

GUDANG BAHAN BAKU

360

M2

17.5781%

GUDANG BARANG JADI

360

M2

17.5781%

RUANG PRODUKSI

1.328

M2

64.8438%

 

Pada tabel tersebut di atas , pada perbandingan 1 , jika harga tanah / M2 adalah sebesar Rp. 300.000 ,- dan , harga bangunan mencapai Rp. 1.000.000,- / M2 , maka total prosentase yang tercapai untuk 100% , adalah =

- Total harga tanah :

Rp.300.000,- x 4.320 M2     = Rp.  1.296.000.000,-

- Total harga bangunan  :

Rp. 1.000.000,- x 2.304 M2  = Rp. 2.304.000.000,-

- Total harga lahan dan bangunan :

                              = Rp. 3.600.000.000,-

 

Pada perbandingan 2 , area produktif , yang berada dalam bangunan pabrik yang dikalkulasikan menjadi 100% , sehingga 46.67% space area di luar bangunan atau area yang tidak  produktif , akan dibebankan pada area yang produktif 53.33% di dalam area bangunan pabrik , Sehingga secara terperinci , hanya pada area seluas 2.304 M2 , yang dibebani biaya lahan dan bangunan pabrik , sejumlah Rp. 3.600.000.000,-.

Pada perbandingan 3 , area produktif lebih diperincikan kepada area yang lebih banyak dilakukan aktifitas produksi atau merupakan tempat pelaksanaan produksi , area mesin produksi , pengepakan , penerimaan bahan baku ataupun pengiriman barang jadi .  Dengan demikian , pada tabel di atas , Total area pembebanan biaya produksi tertumpu pada area seluas 2.304 M2 yang dipergunakan dalam melaksanakan aktifitas tersebut ,

Dan perlu anda perhatikan pula , biaya perawatan , pemeliharaan serta renovasi untuk masa penggunaan usaha , di pertimbangkan sebesar 10% dari total biaya lahan untuk waktu usaha per 5 tahun , atau per 10 tahun , tergantung pada kodisi bangunan . Jika lokasi perusahaan adalah lahan dan bangunan baru , maka konstruksi bangunan dapat bertahan untuk jangka usaha selama 15 tahun ke depan , dan biaya perawatan dan , pemeliharaan  , dapat dipertimbangkan sebesar 10% .

Dengan demikian , maka kalkulasi dapat dilakukan , dengan dasar formula perhitungan tersebut di atas  , yaitu :

Masa susut ( N ) , terkalkulasi  :  15 (tahun)  x 12  (bulan) = 180 bulan

- Total harga lahan dan bangunan            =     Rp. 3.600.000.000,-

- Perawatan lahan dan bangunan  ( 10% )  =     Rp.   360.000.000,-

- Beban biaya lahan dan bangunan     =   Rp.3.960.000.000,-

 

Nilai penyusutan pada setiap bulan :

 
Rp.3.960.000.000,-  : 180 bulan  =  Rp. 22.000.000,- / bulan
 
 
Perhitungan interest NDR  dapat diperhitungkan sebagai berikut , dengan suku bunga normal sebesar 12% per tahun :
 
pada bulan pertama – NDR (1)
 
                                                 ( 1 )      
     ( 12% : 12 ) X ( 1 + (12% : 12 ))
=  -----------------------------------  X   Rp.3.960.000.000,-
                                     ( 1 )
           ( 1 – ( 12% : 12 ))
 
=   Rp. 40.400.000,-
 

 

pada bulan kedua NDR (2)

                                                      ( 2 )      
        ( 12% : 12 ) X ( 1 + ( 12% : 12 ))
=  ---------------------------------------  X  Rp.3.960.000.000,-
                                           ( 2 )
                 ( 1 – ( 12% : 12 ))
 
  =   Rp. 41.216.162,-
 

Sehigga beban biaya pada bulan pertama NR(1) , dapat diperhitungkan sebesar  :

Rp. 22.000.000,-   +  Rp. 40.400.000,-  =  Rp. 62.400.000,- / bulan

atau , jika dalam 1 bulan diperhitungkan 25 hari kerja ,

(Rp. 22.000.000,-  +  Rp. 40.400.000,-) : (25)  = Rp. 2.496.000,- / hari

Jika masa produksi dalam 1 hari adalah 24 jam, yang terbagi dalam 3 shift , dengan jam kerja masing masing shift adalah 8 Jam . Maka jam produktitas dapat diperhitungkan sebesar 75%  - 85%  , karena adanya pertimbangan faktor –faktor lain selain istirahat dan faktor tehnis , di luar waktu aktivitas produksi yang dilakukan , sehingga ,dalam kalkulatif per jam aktivitas produksi yang diperhitungkan , beban biaya penggunaan tempat usaha , yang ditopang oleh area produksi pada kalkulasi penyusutan bulan pertama  , NR (1) , per M2 , adalah  : 

= [( Rp. 2.496.000 ,-  x ( 1 : 80 % )) : 24 ]  : 2.304 M2  =

=  [  Rp. 130.000,- ] : 2.304 M2 

= Rp. 56,42  / M2 / jam aktivitas produksi .

 

Dan beban biaya pada bulan kedua NR (2) , dapat diperhitungkan sebesar  :

Rp. 22.000.000,-   +  Rp. 41.216.162,-  =  Rp. 63.216.162,- / bulan

atau

( Rp. 22.000.000,- + Rp. 41.216.162,- ): 25  = Rp. 2.528.647,- / hari

atau

= [( Rp. 2.528.647,-  x ( 1 : 80 % )) : 24 ]  : 2.304 M2  =

=  [  Rp. 131.701,- ] : 2.304 M2 

= Rp. 57,16  / M2 / jam aktivitas produksi .

Demikian kalkulasi dapat dilakukan seterusnya ,  hingga masa akhir 180 bulan , atau pada N ke-180 , atau pada NR (180) .

Dengan demikian , pada saat alokasi suatu mesin produksi akan dilakukan , misalnya dengan ukuran mesin 4 x 4 M2 , dan space yang diperlukan adalah 6 x 6 M2, maka  beban biaya tempat usaha yang dipergunakan untuk operasional produksi adalah space area yang diperlukan , dalam hal ini , adalah seluas 6 x 6 M2 = 36 M2 . Sehingga , beban biaya untuk mesin produksi ukuran 4 x 4 M2 , diperhitungkan sebesar :

=   Rp. 56,42 / M2 / jam x 36 M2 

Rp. 2.032,- / jam aktivitas produksi, pada perhitungan bulan 1 (NR(1))

Demikian pula dengan perhitungan beban tempat usaha untuk bahan baku , atau barang jadi yang harus di stok atau sudah siap untuk pengiriman , yang harus disimpan di gudang . Maka jumlah atau kapasitas bahan baku per quantity atau luasan area M2 , dapat dihitung berbanding , dalam menentukan biaya pemakaian tempat usaha .

Sebagai contoh , bahan baku , sudah dipersiapkan di gudang untuk pelaksanaan produksi , misal kapasitas 100 buah per M2 , sudah disiapkan 2 minggu di dalam gudang bahan baku, Dalam hal ini , lamanya waktu penyediaan hingga masa produksi dilaksanakan , serta luas area yang diperlukan dan kapasitas bahan , menjadi faktor yang menentukan dalam kalkulasi biaya tempat yang diperlukan , maka :

2 minggu = 2 x 7 hari x  24 jam = 336 jam kerja

Beban biaya tempat usaha , yang dibebankan pada kapasitas 100 buah per M2 bahan baku selama 2 minggu, adalah :

= 336 jam x Rp. 57,16 / M2 / jam = Rp. 29.286,-  untuk kapasitas 100 buah , atau

= Rp. 29.286,- : 100 buah = Rp. 293,-/ buah , untuk waktu 2 minggu , pada bulan kalkulasi ke 2 (NR(2))

Hal tersebut berlaku pula dalam kapasitas untuk barang jadi atau hasil produksi yang sudah siap dikirimkan , dan disimpan ke gudang pengiriman . Semakin cepat barang dapat dikirimkan , maka beban biaya tempat usaha semakin berkurang . 

 

----->> Next :  Peralatan Usaha