Friday, July 6, 2012

KALKULASI BIAYA : KEUNTUNGAN ANTARA METODE KREDIT dan LEASING

 

1. METODE KREDIT :

Pada metode kredit, nilai angsuran (dapat diperhitungkan secara depresiasi), kalkulasi nilai penyusutan pada tiap bulan, mempunyai ketentuannya meliputi :

  • Total permodalan ( nilai kredit ) yang diperlukan : A ( dalam Rp. )
  • Interest atau bunga kredit yang dibebankan per tahun : R ( % )
  • Masa angsuran atau depresiasi : N ( dalam bulan )

Dengan masa angsuran dalam D = tahun, dan nilai N sebesar = 12 x D , maka nilai pokok angsuran : Np ( dalam Rp.), dapat diketahui sebesar :


           Total permodalan yang diperlukan             A

   Np = ---------------------------------------------------   =      -----

                            Masa depresiasi                             N

Dan interest atau bunga kredit secara depresiasi  : Ip (dalam Rp.), pada masing-masing periode , atau tiap periode ke - (n) , sesuai dengan jumlah bilangan N ( jumlah bulan angsuran) ; yaitu antara bilangan 1 sampai dengan N, dapat diperhitungkan sebesar :

         ( R% : 12 ) x ( 1 + ( R% : 12 )) ( n )

Id   =   A   x   ----------------------------------------------    -   1/ n

     ( ( 1 + ( R% : 12 ) ) ( n ) - 1 )

 

Sehingga Nilai angsuran dan depresiasi pada bulan ke n ; NPn (dalam Rp.), dapat diperhitungkan sebesar :

Npn  =  Id  +  Np

Pada kebanyakan metode kredit yang ditawarkan, biasanya, uang muka atau nilai pembayaran awal dari nilai kredit, ditentukan berdasarkan prosentase dari total nilai kredit yang diajukan. Dalam hal ini, pada metode kredit ini sangat tidak menguntungkan penerima kredit, karena selain prosentase uang muka yang cukup besar ( bisa mencapai 30% hingga 50% ), nilai suku bunga per tahunnya juga cukup besar sebagai beban angsurannya ( bisa mencapai 16% sampai 24% per tahun ).

Demikian pula pada pembayaran angsuran kredit dengan metode flat, di mana interest rata-rata perbulan diperoleh dari hasi rata-rata pembagian pertahunnya, nilai angsuran yang tinggi akan menjadi beban berat, sehingga sering menjadi keluhan para penerima kredit , setelah beberapa waktu pelaksanaan angsuran dilakukan.  

 

CONTOH SEDERHANA  :

Sebuah Mesin diesel, dijual ditoko Q dengan harga sebesar Rp. 8.000.000,- secara tunai. Seorang pembeli A, ingin membeli mesin diesel tersebut tetapi dengan sistem kredit, sehingga melalui perusahaan kredit C , pembeli A mengadakan perjanjian pembayaran secara kredit .

Perusahaan kredit C, memberikan ketentuan untuk pembayaran uang pangkal sebesar 30% dari harga tunai, dan nilai sisa dari pembayaran awal tunai tersebut , atau sebesar 70% nilai harga tunai yang akan dikredit dengan interest kredit per tahun sebesar 24%, dan waktu kredit selama 2 tahun. 

Dalam hal ini, penjual di toko Q dan perusahaan kredit C, dapat merupakan pihak pertama, di mana toko Q, bisa juga berlaku sebagai pemberi kredit, yang menjamin harga tunai yang akan dikreditkan kepada pembeli A. Sedangkan perusahaan kredit C, yang memjamin harga tunai kepada penjual di toko Q, dan pembeli A yang mengembalikan pembayaran secara mengangsur kepada perusahaan kredit C.

30% dari nilai cash sebagai uang muka , adalah sebesar ,

= 30% x Rp. 8.000.000,-

= Rp. 2.400.000,-  ,  adalah yang dibayarkan sebagai uang muka.

 

Dan total nilai kredit ( A )

= Rp. 8.000.000 – Rp. 2.400.000,-

= Rp. 5.600.000,- , adalah total nilai kredit yang akan dibayarkan selama jangka 2 tahun ( D ) , atau ; 12 x  2 tahun = 24 bulan ( N )

Sehingga nilai pokok angsuran ( Np ) pada tiap bulan, selama masa 2 tahun, adalah sebesar ;

                                       Rp. 5.600.000,-

Np  =    -------------------------      =    Rp. 233.334,-

                                                   24

dan dengan interest sebesar 24% per tahun, pada bulan ke-1 ( n = 1 ) , maka interest angsuran secara depresiasi dapat diperhitungkan sebesar :

                            ( 24% : 12 ) x ( 1 + ( 24% : 12 )) ( 1 )

Id = Rp. 5.600.000,-  x   ------------------------------------------------------- -  1 / 1

                     ( ( 1 + ( 24% : 12 ) ) ( 1 ) - 1 )

 

Id     =   Rp. 120.000,-    ,   untuk  bulan ke-1

 

Sehingga angsuran kredit setelah bulan ke-1 adalah sebesar ;

= Rp. 233.334,- +  Rp. 120.000,-

= Rp. 353.334,-  ,  untuk bulan ke-1

Sedangkan pada bulan ke-2 ( n = 2 ) , maka interest angsuran secara depresiasi dapat diperhitungkan sebesar :

                               ( 24% : 12 ) x ( 1 + ( 24% : 12 )) ( 2 )

Id = Rp. 5.600.000,-  x  ------------------------------------------------------- - 1 / 2

                          ( ( 1 + ( 24% : 12 ) ) ( 2 ) - 1 )

 

Id  =  Rp. 84.277,- , untuk bulan ke-2 .

 

Sehingga angsuran kredit setelah bulan ke-2 adalah sebesar ;

= Rp. 233.334,- + Rp. 84.277,-

= Rp. 317.611,- , untuk bulan ke-2 , dan seterusnya .

 

Dan pada pembayaran metode flat, di mana beban interest sebesar 24%per tahun yang dibebankan, diperhitungkan rata-rata per bulan = 24%  : 12 bulan atau sebesar 2% per bulan, sehingga interest kredit pada tiap bulannya dapat dikalkulasikan sebagai berikut :

 Id  =  Rp. 5.600.000,-  x   2%

       =  Rp. 112.000,-

 

Dan angsuran kredit setiap bulannya, hingga bulan ke 24, adalah sebesar ;

= Rp. 233.334,-  +  Rp. 112.000,-

= Rp. 345.334,- ,  untuk setiap bulannya selama 24 bulan .

 

 

2. METODE LEASING

Kalkulasi metode Leasing pada tiap bulan, untuk pembiayaan investasi sarana dan prasarana usaha produksi yang diperlukan ataupun peralatan kebutuhan rumah tangga, selain mempermudah pengadaan investasi dalam nilai yang besar dengan jaminan yang ringan ( biasanya berkisar  sebesar 10% ), penerapan nilai pembayaran angsuran yang ringan pada tiap bulan , dapat terjangkau dengan nilai jual hasil produksi yang dapat dihasilkan dari investasi tersebut, serta keuntungan pada semua aspek terkait .

Investasi dengan metode ini dapat dikalkulasikan dengan adanya elemen-elemen sebagai berikut :

A.1. Lessee :
Adalah pihak pengguna peralatan / sarana / investasi yang telah diperoleh secara leasing . Dapat merupakan individu , badan usaha , atau suatu perusahaan yang secara prinsip memerlukan investasi / peralatan / sarana yang dapat dipergunakan untuk kelangsungan dan operasional usahanya .

A.2. Lessor :
Adalah pihak yang membeli atau pemilik peralatan / sarana / investasi yang dipergunakan oleh para Lessee . Biasanya Lessor merupakan perusahaan khusus yang bergerak di bidang Leasing , atau merupakan Sub Divisi dari Bank atau Lembaga Keuangan . Dapat pula merupakan Suplier langsung dari peralatan / sarana / investasi yang diperlukan para Lessee .


A.3. Asset
Adalah peralatan / sarana / investasi yang dipergunakan untuk Leasing, yang telah di beli / dimiliki dengan Kontrak Leasing dengan pihak Lessee .

A.4. Periode Leasing
Adalah jangka waktu yang ditetapkan untuk Leasing , sebagai Kontrak Leasing, yang memenuhi ketentuan setidaknya 80% dari masa ekonomis peralatan / sarana / investasi Leasing tersebut dapat dipergunakan , yang secara umum diperhitungkan ddalam jangka waktu 3 sampai 5 tahun .

A.5. Pembayaran Leasing
Adalah pembayaran berkala yang dilakukan oleh Lessee pada setiap bulan atau sesuai kesepakatan kepada Lessor, sepanjang jangka waktu Leasing. Jumlah pembayaran Leasing dapat di kalkulasikan berdasar : Nilai Asset (invest), tingkat suku bunga yang dibebankan oleh Lessor, jangka waktu Leasing, serta opsi akhir
dari Lessee, dalam kemampuan untuk membeli peralatan tersebut atau mengembalikan kepada pemilik sarana investasi yang dipergunakan selama masa Leasing tersebut .

A.6 Opsi Akhir Leasing
Adalah opsi untuk masa akhir Leasing, dimana dalam Kontrak Leasing, para Lessee dapat memiliki opsi untuk : membeli, mengembalikan, memperbaharui Perjanjian Leasing dengan pengurangan masa pakai dan biaya sewa, atau menerima pembagian keuntungan atas penjualan ke pihak lain ; peralatan / sarana / investasi yang dipergunakan untuk Leasing tersebut , dari pihak Lessor .

Dan perhitungan Leasing dapat dikalkulasikan , dengan ketentuan sebagai berikut :

  • NI : sejumlah Nilai Investasi yang dikeluarkan oleh Lessor
  • pi : interest leasing per periode ( biasanya diperhitungkan 16% per tahun / sesuai ketentuan dan perjanjian dengan Lessor )
  • Um : Uang muka pembayaran, ( diperhitungkan sebesar 10% dari NI )
  • n : Jumlah pembayaran Leasing ( jumlah pembayaran/tahun dikalikan tahun masa leasing )
  • S : Nilai sisa ekonomis peralatan / sarana / investasi, diperhitungkan sebesar 20% dari nilai investasi, dengan perhitungan akhir yang dikalkulasikan ke awal investasi ;

Maka nilai sisa ekonomis , nilai akhir investasi , S yang terhitung di muka, pada awal investasi , adalah sebesar :
 

S = ( 20% x NI ) x ( 1 + pi ) -n

 

Dan Nilai investasi bersih ( NI t ) yang dibayarkan kepada Lessor ( investor ), menjadi sebesar :

NI t = NI – Um – S

 

Sehingga, nilai pembayaran leasing ( Pl ) per periode dapat dikalkulasikan sebagai berikut :


             NI t

              ------------------

Pl   =       1 – ( 1 + pi ) -n

             ------------------

           pi

 

Untuk hasil kalkulasi dari contoh sederhana di atas ( metode kredit ) pada penerapan metode  leasing, adalah sebagai berikut :

Penjual toko C , adalah sebagai penjual Asset, dalam hal ini adalah Mesin Diesel . Pembeli A adalah sebagai pihak  Lesse , yang akan mempergunakan Mesin Diesel dalam kurun waktu 2 tahun, perusahaan kredit Q,adalah sebagai  pihak Lessor, atau pihak yang sebenarnya membeli Asset Mesin Diesel dari penjual  di toko C, dan akan meminjamkan / menyewakan / memberikan pinjaman kredit leasing kepada  pengguna atau pembeli A .

Dengan demikian, perjanjian metode leasing akan dilakukan antara pihak perusahaan kredit Q , dengan pihak pengguna atau pembeli A .

Dan kalkulasi yang dapat diperhitungkan adalah sebagai berikut ;

Nilai uang muka ( Um ) yang harus dibayarkan oleh pihak A kepada pihak Q ,adalah sebesar :

= 10%  x  Rp. 8.000.000,-

= Rp. 800.000,-

Dan nilai akhir ( S ) dari Mesin Diesel yang di-leasing tersebut, dengan nilai ( n ) = 12 x 2 tahun = 24 bulan, dimana nilai S yang diperhitungkan pada awal investasi, adalah sebesar ;

S = ( 20% x Rp. 8.000.000,- ) x ( 1 + (16% : 12) ) -24

=  Rp. 1.164.298,-

Nilai leasing yang harus dibayarkan secara berkala atau di angsurkan tiap bulan kepada Lessor, sebagai nilai investasi bersih ( pokok ) NI t, adalah sebesar :

= ( Rp. 8.000.000,-)  -  ( Rp. 800.000,- )  -  ( Rp. 1.164.298,- )

=  Rp. 6.035.702,-

Dengan nilai pembayaran tiap periode pembayaran atau pada tiap bulannya, dapat diperhitungkan sebesar  :

                      Rp. 6.035.702,-

             --------------------------------

=              1 – ( 1 + ( 16% : 12 ) ) –24

             -----------------------------------------

                          ( 16% : 12 )

 

=     Rp. 295.527,-  ,  per bulan selama 24 bulan.

 

Dalam hal ini, pihak pemberi leasing, atau pihak perusahaan kredit Q, pada akhir masa leasing, dapat menjual Mesin Diesel tersebut kepada pihak pengguna semula atau pihak A, atau kepada pihak lain,  senilai ; 20% x Rp. 8.000.000,- = Rp. 1.600.000,- .

Atau pihak A dapat membayarkan senilai S pada awal perjanjian bersamaan dengan pembayaran uang muka ( Um ), yang merupakan nilai akhir yang diperhitungkan pada awal kalkulasi, yaitu sebesar  ;  Rp. 1.164.298,- , sehingga pada akhir masa leasing, Mesin Diesel tersebut dapat dimiliki oleh pihak A .